PRODUK-PRODUK PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT SUMBER DAYA ALAM DAN
EKOSISTEM
Undang-Undang
- 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
- 24 Tahun 2007: Penanggulangan Bencana.
- 7 Tahun 2004: Sumber Daya Air
- 6 Tahun 1996: Perairan Indonesia
- 11 Tahun 1974: Pengairan
- 18 Tahun 2004: Perkebunan
- 26 Tahun 2007: Penataan Ruang
- 5 Tahun 1990: Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
- 6 Tahun 2014: Desa
- 57 Tahun 2016: Perubahan atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- 71 Tahun 2014: Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
- 73 Tahun 2013: Rawa. Lampiran Peta Indikatif
Sebaran Rawa Nasional 38 Tahun 2011: Sungai
- 22 Tahun 2011: Perubahan atas PP no. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan
- 37 Tahun 2010: Bendungan
- 21 Tahun 2010: Perlindungan Lingkungan
Maritim
- 20 Tahun 2010: Angkutan di Perairan
- 61 Tahun 2009: Kepelabuhan
- 43 Tahun 2008: Air Tanah
- 42 Tahun 2008: Pengelolaan Sumber Daya Air
- 20 Tahun 2006: Irigasi
- 82 Tahun 2001: Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air
- 27 Tahun 1991: Rawa
- 20 Tahun 1990: Pengendalian Pencemaran Air
- 22 Tahun 1982: Tata Pengaturan
- 10 Tahun 2010: Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- 101 Tahun 2014: Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
- 105 Tahun 2000: Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
- 13 Tahun 1994: Perburuan
Satwa Buru
- 19 Tahun 1999: Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
- 21 Tahun 2005: Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik
- 24 Tahun 2010: Penggunaan
Kawasan Hutan
- 27 Tahun 1999: Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- 27 Tahun 2012: Izin
Lingkungan
- 28 Tahun 2011: Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- 3 Tahun 2008: Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
- 36 Tahun 2010: Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
- 37 Tahun 2012: Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
- 4 Tahun 2001: Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan
- 41 Tahun 1999: Pengendalian
Pencemaran Udara
- 42 Tahun 2008: Pengelolaan
Sumber Daya Air
- 43 Tahun 2008: Air Tanah
- 43 Tahun 2009: Pembinaan,
Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- 44 Tahun 2004: Perencanaan
Kehutanan
- 45 Tahun 2004: Perlindungan
Hutan
- 46 Tahun 2016:Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- 57 Tahun 2016: Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- 58 Tahun 2007: Dana
Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- 60 Tahun 2012: Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- 61 Tahun 2012: Penggunaan
Kawasan Hutan
- 63 Tahun 2002: Hutan Kota
- 68 Tahun 1998: Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- 72 Tahun 2010: Perusahaan
Umum (Perum) Kehutanan Negara
- 74 Tahun 2001: Bahan
Berbahaya dan Beracun
- 76 Tahun 2008: Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan
- 8 Tahun 1999: Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- 81 Tahun 2012: Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
- 82 Tahun 2001: Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- 85 Tahun 1999: Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah
Berbahaya dan Beracun
- 123 Tahun 2001: Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air
- 9 Tahun 1999: Pembentukan Tim Koordinasi
Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah
Sungai
- 1 Tahun 2016: Badan Restorasi Gambut
- 33 Tahun 2011: Kebijakan Nasional
Pengelolaan Sumberdaya Air.
- 54 Tahun 2008: Penataan Ruang Kawasan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- 11 Tahun 2015: Peningkatan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan.
- 3 Tahun 1999: Pembaharuan Kebijakan
Pengelolaan Irigasi
- 2 Tahun 1984: Pedoman Pelaksanaan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air
- P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018: Kriteria Teknis Status
Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
- P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017: Penugasan Sebagian Urusan
Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan
Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi,
Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan
Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
- P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Perubahan atas Peraturan
Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman
Industri.
- P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem
Gambut.
- P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Pengukuran Muka Air
Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
- P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Inventarisasi dan
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
- 25/PRT/M/2014: Penyelenggaraan Data dan
Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
- 01 Tahun 2010: Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air
- 28 Tahun 2009: Daya Tampung Beban Pecermaran
Danau dan atau Waduk
- 18 Tahun 2009: Pedoman Pengalihan Alur
Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
- 12 Tahun 2009: Pemanfaatan Air Hujan
- 05 Tahun 2009: Pengelolaan Limbah di
Pelabuhan
- 03 Tahun 2009: Sertifikasi Kompetensi dan
Standar Kompetensi Manager Pengendalian Pencemaran Air16/PRT/M/2008: Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
- 03 Tahun 2007: Fasilitas Pengumpulan dan
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
- 01 Tahun 2007: Pedoman Pengkajian Teknis
untuk Menetapkan Kelas Air
- 12 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara
Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
- 10 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi
Usaha dan atau Kegiatan Industri Vinyl Choloride Monomer dan Poly Vinyl
Chloride
- 04 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi
Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Biji Timah
- 02 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi
Kegiatan Rumah Potong
- 21/PRT/M/2006: Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
- 11A/PRT/M/2006: Kriteria dan Penetapan
Wilayah Sungai.
- 49/PRT/1990: Tata Cara dan Persyaratan
Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air
- 48/PRT/1990: Pengelolaan atas Air dan atau
Sumber Air pada Wilayah Sungai
- 45/PRT/1990: Pengendalian Mutu Air pada
Sumber-sumber Air
- 39/PRT/1989: Pembagian Wilayah Sungai
- 5 Tahun 1999: Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- 9 Tahun 2015: Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
- 12 Tahun 2009: Pengendalian
Kebakaran Hutan
- 202 Tahun 2004: Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga
- Lampiran Kepmenkeu No. 298/KMK/02/2003: Pedoman Penyediaan Dana
Pengelolaan Irigasi Kabupaten/Kota
- 142 Tahun 2003: Perubahan Atas Kepmen
LH no. 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai
Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah
ke Air atau Sumber Air
- 115 Tahun 2003: Pedoman Penentuan Status Mutu
Air
- 113 Tahun 2003: Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
- 112 Tahun 2003: Baku Mutu Air Limbah Domestik
- 111 Tahun 2003: Pedoman Mengenai Syarat dan
Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air
- 110 Tahun 2003: Pedoman Penetapan Daya
Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air
- 22 Tahun 2003: Pedoman Pengaturan Wewenang,
Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi dan
Kabupaten/Kota
- 50 Tahun 2001: Pedoman Pemberdayaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
- 511 Tahun 2011: Penetapan
Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan
Daerah
1. Peraturan
daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.1 tahun 2015: Pengelolan Daerah Aliran
Sungai.
2. Peraturan
Daerah Provinsi Gorontalo No.7 tahun 2016: Pengelolan Ekosistem Mangrove.
3. Peraturan
Daerah Sumatera Selatan No.1 Tahun 2018: Perlindunagn dan Pengelolan Ekosistem
Gambut.
- P.8/SETJEN/ROKEU/KEU.1/8/2016: Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Standar Biaya
Kegiatan Tahun Anggaran 2017.
- Kep-68/Bapedal/05/1994: Tata Cara Memperoleh Izin
Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan
Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Analisis Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan
hukum
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13
tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup
dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian
pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan
berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS);
Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan
hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup;
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis
lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan
instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Undang-undang 32 tahun 2009 ini
jika kita lihat,memberikan kewenangan yang luas lepada pemerintah dalam hal ini
Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta koordinasi dengan instansi
lain. Hal ini tidak ditemukan pada UU No 23 Tahun 1997,sehingga jira kita
cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk meliputi kekayaan alam yang
dimiliki dan berada pada statu daerah tertentu di Indonesia (Rina
Suliastini,2009:3).Selain itu pula,terkait dengan masalah otonomi
daerah,undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangay luas lepada
pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
di daerah masing-masing.Selain itu pula seperti halnya yang dijelaskan dalam
bagian penjelasan atas UU No 32 tahun 2009 pada point 8 bagian Pertama,dikatakn
bahwa Undang-Undang ini juga mengatur :
1.
Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan
hidup;
2.
Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.
Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan
hidup;
4.
Penguatan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup,yang meliputi instrumen kajian lingkungan
hidup strategis,tata ruang,baku mutu lingkungan hidup,kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup,amdal,upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup,perizinan,instrumen ekonomi lingkungan hidup,peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,analisis resiko lingkungan
hidup,dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
tehnologi;
5.
Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen
pengendalian;
6.
Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7.
Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
8.
Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses
informasi,akses partisipasi,dan akses keadilan serta penguatan hak-hak
masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9.
Penegakan hukum perdata,administrasi,dan pidana
secara lebih jelas;
10.
Penguatan kelembagaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
11.
Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa
yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum
pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap
tidak berhasil.Yang mana penerapan asas ini,hanya berlaku bagi tindak
pidana formil tertentu,yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air
limbah,emisi,dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum
secara perdata,Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat
dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan
konsep axio popularis,class action dan legal standing.Konsep-konsep ini
merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya.Penerapan hukum
perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan seperti pelaksanaan
hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,pelaksanaan clas action
yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat
oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai
dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini.Ancaman hukuman yang
ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,misalkan
mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang
mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup,baik perseorangan,korporasi,maupun pejabat.Contoh yang paling
konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL.Sekurangnya terdapat 23
pasal yang mengatur mengenai AMDAL,tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri
berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak
besar”.Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini
antara lain:
1.
AMDAL
dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
2.
Penyusunan
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.
Komisi
penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.
AMDAL
dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
5.
Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai
kewenangannya.
Selain
hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU
No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata
terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi
tersebut berupa :
1.Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan
2.Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa
memiliki sertifikat kompetensi
3.Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan
yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL.
Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa
Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,baik dilihat dari segi hukum
maupun administrasi.Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru
ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang
didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana,perluasan alat bukti
yang ada,dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
Penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan
bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan
maupun melalui jalur pengadilan.Jalurpengadilan juga dapat
dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata.
Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan
lingkungan,tanggung jawab mutlak,hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak
gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.
Penulis : Josua Dwi Putra Siburian
Status : Mahasiswa Kehutanan USU
