Selasa, 08 Januari 2019

Analisis Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

josuasiburian
PRODUK-PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Undang-Undang
  1. 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. 24 Tahun 2007: Penanggulangan Bencana.
  3. 7 Tahun 2004: Sumber Daya Air
  4. 6 Tahun 1996: Perairan Indonesia
  5. 11 Tahun 1974: Pengairan
  6. 18 Tahun 2004: Perkebunan
  7. 26 Tahun 2007: Penataan Ruang
  8. 5 Tahun 1990: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
  9. 6 Tahun 2014: Desa
Peraturan Pemerintah
  1. 57 Tahun 2016: Perubahan atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  2. 71 Tahun 2014: Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  3. 73 Tahun 2013: Rawa. Lampiran Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional 38 Tahun 2011: Sungai
  4. 22 Tahun 2011: Perubahan atas PP no. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  5. 37 Tahun 2010: Bendungan
  6. 21 Tahun 2010: Perlindungan Lingkungan Maritim
  7. 20 Tahun 2010: Angkutan di Perairan
  8. 61 Tahun 2009: Kepelabuhan
  9. 43 Tahun 2008: Air Tanah
  10. 42 Tahun 2008: Pengelolaan Sumber Daya Air
  11. 20 Tahun 2006: Irigasi
  12. 82 Tahun 2001: Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  13. 27 Tahun 1991: Rawa
  14. 20 Tahun 1990: Pengendalian Pencemaran Air
  15. 22 Tahun 1982: Tata Pengaturan
  16. 10 Tahun 2010: Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  17. 101 Tahun 2014: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  18. 105 Tahun 2000: Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
  19. 13 Tahun 1994: Perburuan Satwa Buru
  20. 19 Tahun 1999: Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
  21. 21 Tahun 2005: Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
  22. 24 Tahun 2010: Penggunaan Kawasan Hutan
  23. 27 Tahun 1999: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  24. 27 Tahun 2012: Izin Lingkungan
  25. 28 Tahun 2011: Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  26. 3 Tahun 2008: Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
  27. 36 Tahun 2010: Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
  28. 37 Tahun 2012: Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  29. 4 Tahun 2001: Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
  30. 41 Tahun 1999: Pengendalian Pencemaran Udara
  31. 42 Tahun 2008: Pengelolaan Sumber Daya Air
  32. 43 Tahun 2008: Air Tanah
  33. 43 Tahun 2009: Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
  34. 44 Tahun 2004: Perencanaan Kehutanan
  35. 45 Tahun 2004: Perlindungan Hutan
  36. 46 Tahun 2016:Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  37. 57 Tahun 2016: Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
  38. 58 Tahun 2007: Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  39. 60 Tahun 2012: Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  40. 61 Tahun 2012: Penggunaan Kawasan Hutan
  41. 63 Tahun 2002: Hutan Kota
  42. 68 Tahun 1998: Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  43. 72 Tahun 2010: Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
  44. 74 Tahun 2001: Bahan Berbahaya dan Beracun
  45. 76 Tahun 2008: Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
  46. 8 Tahun 1999: Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
  47. 81 Tahun 2012: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
  48. 82 Tahun 2001: Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  49. 85 Tahun 1999: Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
Keputusan Presiden Republik Indonesia
  1. 123 Tahun 2001: Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
  2. 9 Tahun 1999: Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Sungai
Peraturan Presiden Republik Indonesia
  1. 1 Tahun 2016: Badan Restorasi Gambut
  2. 33 Tahun 2011: Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air.
  3. 54 Tahun 2008: Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Instruksi Presiden Republik Indonesia
  1. 11 Tahun 2015: Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  2. 3 Tahun 1999: Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
  3. 2 Tahun 1984: Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
Peraturan Menteri
  1. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018: Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
  2. P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017: Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
  3. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
  4. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.
  5. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
  6. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
  7. 25/PRT/M/2014: Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  8. 01 Tahun 2010: Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
  9. 28 Tahun 2009: Daya Tampung Beban Pecermaran Danau dan atau Waduk
  10. 18 Tahun 2009: Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
  11. 12 Tahun 2009: Pemanfaatan Air Hujan
  12. 05 Tahun 2009: Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
  13. 03 Tahun 2009: Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manager Pengendalian Pencemaran Air16/PRT/M/2008: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
  14. 03 Tahun 2007: Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
  15. 01 Tahun 2007: Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
  16. 12 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
  17. 10 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Vinyl Choloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride
  18. 04 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Biji Timah
  19. 02 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong
  20. 21/PRT/M/2006: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
  21. 11A/PRT/M/2006: Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
  22. 49/PRT/1990: Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air
  23. 48/PRT/1990: Pengelolaan atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai
  24. 45/PRT/1990: Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air
  25. 39/PRT/1989: Pembagian Wilayah Sungai
  26. 5 Tahun 1999: Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
  27. 9 Tahun 2015: Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
  28. 12 Tahun 2009: Pengendalian Kebakaran Hutan
Keputusan Menteri
  1. 202 Tahun 2004: Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga
  2. Lampiran Kepmenkeu No. 298/KMK/02/2003: Pedoman Penyediaan Dana Pengelolaan Irigasi Kabupaten/Kota
  3. 142 Tahun 2003:  Perubahan Atas Kepmen LH no. 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
  4. 115 Tahun 2003: Pedoman Penentuan Status Mutu Air
  5. 113 Tahun 2003: Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
  6. 112 Tahun 2003: Baku Mutu Air Limbah Domestik
  7. 111 Tahun 2003: Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
  8. 110 Tahun 2003: Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air
  9. 22 Tahun 2003: Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota
  10. 50 Tahun 2001: Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
  11. 511 Tahun 2011: Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Daerah
1.      Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.1 tahun 2015: Pengelolan Daerah Aliran Sungai.
2.      Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.7 tahun 2016: Pengelolan Ekosistem Mangrove.
3.      Peraturan Daerah Sumatera Selatan No.1 Tahun 2018: Perlindunagn dan Pengelolan Ekosistem Gambut.
Peraturan Sekjen, Dirjen
  1. P.8/SETJEN/ROKEU/KEU.1/8/2016: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Sekjen, Dirjen, Direktur, Kepala
  1. Kep-68/Bapedal/05/1994: Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Analisis Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Undang-undang 32 tahun 2009 ini jika kita lihat,memberikan kewenangan yang luas lepada pemerintah dalam hal ini Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta koordinasi dengan instansi lain. Hal ini tidak ditemukan pada UU No 23 Tahun 1997,sehingga jira kita cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk meliputi kekayaan alam yang dimiliki dan berada pada statu daerah tertentu di Indonesia (Rina Suliastini,2009:3).Selain itu pula,terkait dengan masalah otonomi daerah,undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangay luas lepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.Selain itu pula seperti halnya yang dijelaskan dalam bagian penjelasan atas UU No 32 tahun 2009 pada point 8 bagian Pertama,dikatakn bahwa Undang-Undang ini juga mengatur :

1.      Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2.      Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.      Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4.      Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis,tata ruang,baku mutu lingkungan hidup,kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,amdal,upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup,perizinan,instrumen ekonomi lingkungan hidup,peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,analisis resiko lingkungan hidup,dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
5.      Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
6.      Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7.      Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
8.      Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,akses partisipasi,dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9.      Penegakan hukum perdata,administrasi,dan pidana secara lebih jelas;
10.  Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
11.  Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Yang mana penerapan asas ini,hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu,yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,emisi,dan gangguan.


Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata,Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis,class action dan legal standing.Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya.Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini.Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik perseorangan,korporasi,maupun pejabat.Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL.Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL,tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”.Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
1.      AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.      Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.      Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.      AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
5.      Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.

      Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :
1.Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
2.Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi
3.Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL.

Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi.Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana,perluasan alat bukti yang ada,dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
Penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan.Jalurpengadilan juga dapat dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,tanggung jawab mutlak,hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.

Penulis : Josua Dwi Putra Siburian
Status   : Mahasiswa Kehutanan USU